Ketua PN Bale Bandung Dilaporkan PT MCAB ke Komisi Yudisial RI dan Bawas Mahkamah Agung

Hukum18 views

REPUBLIKAN – PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB) melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penanganan perkara pidana Nomor 56/Pid.B/P.BLB/2026.

Menurut keterangan kuasa hukum PT MCAB pengaduan tersebut diajukan karena adanya dugaan tindakan keliru yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, sdr. Rendra Yozar Dharma Putra, S.H., M.H. dalam proses penanganan perkara yang dinilai telah menghilangkan atau mengabaikan hak-hak pelapor atau korban dalam upayanya melakukan kasasi, khususnya dalam kaitannya dengan kedudukan PT MCAB sebagai pihak yang dirugikan dalam memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dalam seluruh tahapan proses peradilan.

Dalam sistem peradilan pidana, korban ( PT MCAB ) memiliki hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, antara lain hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil, hak untuk menyampaikan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan perkara, serta hak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pihak yang berkedudukan sebagai pemohon kasasi juga memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 244 sampai dengan Pasal 258 KUHAP, sepanjang memenuhi persyaratan dan tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang. Upaya hukum kasasi merupakan sarana bagi para pihak untuk meminta pemeriksaan terhadap penerapan hukum oleh pengadilan tingkat sebelumnya guna menjamin adanya kepastian, keadilan, dan keseragaman penerapan hukum.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana didakwakan terhadap James Gunawan yang, menurut kuasa hukum PT MCAB, melibatkan aset milik PT Mitra Citarum Air Biru berupa satu unit komputer jinjing (laptop) yang berisi data sensitif perusahaan. Kuasa hukum berpendapat bahwa hak-hak perusahaan sebagai pihak yang merasa dirugikan belum memperoleh perlindungan hukum secara optimal dalam proses peradilan, termasuk terkait kesempatan dan kedudukan hukum dalam menggunakan upaya hukum yang tersedia.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum PT Mitra Citarum Air Biru menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing terhadap proses penanganan perkara dimaksud.

Pengaduan tersebut, menurut kuasa hukum, didasarkan pada hak masyarakat pencari keadilan untuk memperoleh proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Kuasa hukum berharap seluruh tahapan pemeriksaan perkara, termasuk pelaksanaan hak-hak pelapor, korban, maupun pihak yang mengajukan upaya hukum, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum PT MCAB juga menyatakan menghormati seluruh mekanisme pengawasan yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada lembaga yang berwenang. Mereka berharap setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif, independen, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang tersedia.[R]

Comment