Somasi Gubernur Jawa Barat, Kuasa Hukum PT BSDA Tagih Utang PT Jasa Sarana Rp2,74 Miliar yang Disebut Belum Lunas 13 Tahun

REPUBLIKAN – Persoalan utang PT Jasa Sarana kepada pihak PT BSDA kembali mencuat. Kuasa hukum Zuhdan dari PT BSDA melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Barat terkait pembayaran utang yang menurut mereka telah berlarut-larut selama kurang lebih 13 tahun.

Kuasa hukum menyebut nilai kewajiban yang hingga kini masih tersisa mencapai Rp2.746.353.275. Berbagai upaya penagihan, baik secara kekeluargaan maupun melalui jalur administratif, disebut telah dilakukan. Namun, hingga saat ini pihaknya mengaku belum memperoleh penyelesaian maupun jawaban resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kuasa hukum PT BSDA mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat kepada sejumlah pejabat gubernur Jawa Barat pada periode sebelumnya. Surat juga disebut telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat periode Ridwan Kamil, Penjabat Gubernur Bey Machmudin, hingga gubernur saat ini Dedi Mulyadi.

“Selama ini kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan sesuai prosedur. Kami juga telah bersurat kepada Gubernur Jawa Barat beberapa kali, tetapi sampai sekarang belum mendapatkan jawaban resmi,” ujar kuasa hukum Zuhdan. Rabu (23/9/2026)

Selain kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pihak kuasa hukum mengaku telah meminta fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya Inspektorat Jenderal Kemendagri, serta DPRD Provinsi Jawa Barat.

Langkah tersebut ditempuh dengan harapan persoalan utang PT Jasa Sarana dapat segera difasilitasi dan diselesaikan.

Menurut kuasa hukum, tertahannya pembayaran selama bertahun-tahun telah menimbulkan kerugian bagi kliennya. Dana yang semestinya menjadi modal kerja disebut tidak dapat diputar kembali selama belasan tahun.

“Kami sebagai kuasa hukum merasa klien kami telah dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Modal kerja yang seharusnya dapat digunakan dan diputar kembali justru tertahan selama 13 tahun,” katanya.

Dalam somasinya, pihak kuasa hukum juga menyoroti posisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang saham pengendali PT Jasa Sarana, yang merupakan badan usaha milik daerah.

Mereka mempertanyakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan dan menyatakan terdapat dugaan pembiaran terhadap persoalan kewajiban pembayaran tersebut.

Kuasa hukum juga menyinggung hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Jasa Sarana yang menurut mereka menjadi bagian dari persoalan yang harus diperjelas.

Mereka mendalilkan terdapat tindakan yang dinilai merugikan pihak klien dalam proses penyelesaian kewajiban tersebut. Kuasa hukum juga menyampaikan dugaan adanya intervensi pemegang saham pengendali terhadap jajaran direksi terkait keputusan pembayaran utang.

Namun, berbagai dugaan tersebut merupakan dalil dan penilaian dari pihak kuasa hukum PT BSDA yang masih perlu diklarifikasi serta dibuktikan melalui proses hukum dan tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Kuasa hukum mendasarkan somasinya antara lain pada ketentuan mengenai wanprestasi dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Melalui somasi tersebut, mereka meminta PT Jasa Sarana dan pihak terkait segera menyelesaikan kewajiban pembayaran serta kerugian yang diklaim timbul akibat tertundanya pembayaran.

“Harapan kami, dengan adanya somasi ini, para pihak terkait dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan tersebut,” ujar kuasa hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun PT Jasa Sarana mengenai dalil, nilai kewajiban, dan tuntutan yang disampaikan pihak PT BSDA.

Pihak kuasa hukum mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya apabila tidak terdapat penyelesaian atas persoalan tersebut.[R]

Comment