STOP diduga Tak Berijin Pembangunan Cluster di RW. 06 Desa Cihanjuang Rahayu

Hukum, Ragam850 views

REPUBLIKAN, Bandung Barat – Masyarakat dan karang taruna Kp. Tutugan Rw. 06 Desa Cihanjuang Rahayu Kec. Parongpong Bandung Barat meminta pengembang perumahan atau cluster Amartha Hills untuk menghentikan kegiatan pembangunan perumahan/cluster di wilayah Kp. Tutugan RW. 06.

Keputusan tersebut diambil setelah Ketua RW. 06 Desa Cihanjuang Rahayu mendapat pengaduan dari masyarakat tentang adanya hilir mudik kendaraan truk pengangkut matrial yang mengakibatkan jalanan rusak dan Ketua RW. 06 berusaha berkoordinasi mengenai keluhan masyarakat dan mempertanyakan legalitas perijinannnya kepada pihak Amartha Hills namun tidak ada penjelasan dan itikad baik dari pengembang Amartha Hills, akhirnya pada hari sabtu 16/09/2023 masyarakat dan karang taruna memportal jalan masuk untuk menyetop kendaraan truk pengangkut barang matrial ke Amartha Hills.

Jajang Rukmaya selaku tokoh masyarakat dan kiki komara selaku ketua karang taruna RW. 06 menyampaikan bahwa apabila jalur komunikasi tidak diindahkan oleh siapapun pengembang perumahan/cluster yang ada dilingkungan RW. 06 hanya satu kata”Portal”(stop) saja.

Dalam kesempatan insiden ini, Santi sartika menegaskan bahwasnya kami kepengurusan RW. 06 Desa Cihanjuang Rahayu dalam rangka penegakan supremasi hukum akan bertindak tegas dalam hal siapa saja bagi pengembang perumahan atau cluster yang tidak menempuh perizinan sebagai mana Undang-undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 ,PP No. 16 tahun 2021,Perda atau Pergub tentang KBU beserta ketentuan hukum yang lainnya kdengan membuat pengaduan dalam hal mempertanyakan tentang legalitas perizinannya kepada Pemda Kab. Bandung Barat yaitu Dinas Periizinan (DPMPTSP),DPUTR, Dinas Perumahan dan Permukiman beserta Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah.

Masih kata santi sartika, hal ini kami sampaikan karena hari senin kami akan menghadap dinas perijinan dan satpol pp terkait pembangunan/cluster yang ada di lingkungan Kp. Tutugan RW. 06 Desa Cihanjuang Rahayu Parongpong agar pihak Pemerintah Bandung Barat untuk melakukan pemanggilan kepada pihak pengembang atau bahkan melakukan sidak terhadap area pembangunan cluster karena peran pemerintah sudah menjadi kewajiban selaku Regulator atas Regulasi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.[bi]

Comment