Tuna Netra di Sukabumi Laporkan Pengeroyokan berakhir Restorative Justice

Hukum195 views

REPUBLIKAN, SUKABUMI – Basri, seorang Tuna Netra, telah melaporkan pengeroyokan yang dialaminya di Desa Ciheulangtonggoh pada Sabtu (10/06/2023). Kejadian ini berawal dari salah paham antara Basri dan seorang warga bernama Nanang. Meski sempat tersebar informasi bahwa Basri membawa senjata tajam saat kejadian, ia membantah tudingan tersebut.

Iya,.. tadi ada sedikit permasalahan saat sholat Ashar, makanya saya menunggu untuk selesai dulu sholat baru memberikan penjelasan ke rumah yang bersangkutan,” ungkap Korban, kepada awak media saat berada di Polsek Cibadak.

Basri dan istri Devi mencari keadilan dan melaporkan insiden tersebut kepada polisi. Namun,

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju kepada awak media menyampaikan, memutuskan untuk menghentikan proses penuntutan melalui program Restorative Justice (RJ).

“Ini dilakukan setelah tercapai kesepakatan perdamaian antara Basri dan tersangka, Feri Jamaludin Arbi. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke persidangan.” katanya. Senin (18/09/2023).

Program RJ ini merupakan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara di Kabupaten Sukabumi, dengan tujuan memberikan keadilan kepada semua pihak. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, berharap program ini bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan dan menjadi contoh positif dalam menyelesaikan konflik.

 

Laporan Rudi T

Comment